Pemkot Sungaipenuh Coret 25 Ribu Lebih Peserta JKN-KIS
Pemkot Sungaipenuh Coret 25 Ribu Lebih Peserta JKN-KIS
Pantau Proyek – Sebanyak 25.203 peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kota Sungai Penuh telah dinonaktifkan mulai 1 Januari 2022.
Adanya pengurangan jumlah peserta tersebut, lantaran Pemerintah Kota Sungaipenuh, dibawah kepemimpinan Ahmadi-Antos, tidak siap mengcover semua peserta JKN-KIS sebelum ini yang jumlahnya mencapai 37 ribu jiwa.
Kepastian adanya pengurangan jumlah peserta JKN-KIS, diakui langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kota Sungai Penuh,Yosi. Menurutnya, penurunan jumlah peserta terjadi mulai awal tahun 2022.
“Ya, jumlah yang dinonaktifkan sebanyak 25.203 jiwa,” kata Kepala BPJS Kota Sungai Penuh, Yosi, Senin 3 Januari 2022.
Dikatakannya, pada tahun 2021 kemarin, terdapat 37.763 jiwa yang terdaftar dalam program JKN-KIS untuk Kota Sungaipenuh. Namun karena ada pengurangan 25.203 peserta, maka terhitung Januari 2022 jumlah peserta tersisa menjadi 12.560 peserta.
“Karena daerah (Kota Sungai Penuh) saat ini hanya mampu menanggung 12.560 jiwa,” ungkapnya.
Baca Juga: PLN Keluarkan Rp87,7 Triliun untuk Proyek Kelistrikan Sepanjang 2021
Dikatakannya, untuk peserta yang tersisa sebanyak 12.560 jiwa tersebut, merupakan peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan usia lanjut 60 tahun ke atas.
“Yang diprioritaskan termasuk dalam data DTKS dan usia 60 tahun ke atas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Sungaipenuh, Azwarman, dikonfirmasi membenarkan adanya pengurangan tersebut. Menurut dia, pengurangan tersebut dilakukan, setelah dileksi data yang ada selama ini.
“Kita melihat masyarakat mana yang bisa dijamin pemerintah daerah. Itu datanya dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan jika masih ada yang tercecer, bisa didaftarkan kembali,” ungkapnya.
Baca Juga: Soal Proyek Pulau Komodo, UNESCO Layangkan Kritik Anggap RI Tak Transparan
Ditanya bagaimana penentuan untuk data 12 ribu yang tersisa ? menurut dia, data tersebut merujuk data dari Dinas Sosial. Setelah diverifikasi, ternyata 12 ribu warga yang dapat ditanggung pemerintah, dan itu merupakan warga yang memang layak menerima bantuan JKN-KIS.
“Sebanyak itu dulu yang dapat ditanggung oleh pemerintah daerah, sesuai dengan anggaran, dan kita sudah MoU dengan BPJS. Namun, tetap ada peluang bertambah, jika memang masyarakat yang layak menerima tidak terdaftar,” ungkapnya. (IDP)