Proyek RSUD Abdurahman Sayuti Kota Jambi Senilai Rp39 Miliar Molor

Foto: Junedi Singarimbun, Komisi III DPRD Kota Jambi (Dok. Istimewa)

Foto: Junedi Singarimbun, Komisi III DPRD Kota Jambi (Dok. Istimewa)

Proyek RSUD Abdurahman Sayuti Kota Jambi Senilai Rp39 Miliar Molor


Pantau Proyek — Proyek RSUD Abdurahman Sayuti Kota Jambi senilai Rp39.922.740.000. dengan masa pelaksanaan selama 210 hari, mengalami keterlambatan pengerjaan.

Pekerjaan yang didanai melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 40 Miliar itu harusnya rampung hingga akhir 2021 lalu.

Pembanguan RS Abdurrahman Sayuti yang tidak rampung pada 2021 lalu ini menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun.

Dikatakan bahwa, pihaknya sudah mewanti-wanti pekerjaan RS Abdurrahman Sayuti itu sejak awal.

“Saya sudah beberapa kali bilang, pemerintah Kota Jambi harus teliti terhadap pihak ketiga,” kata Junedi, pada (24/1) lalu.

Baca Juga: Tuntaskan Proyek Revitalisasi Danau Sipin, Kementerian PU Gelontorkan Rp24,4 Miliar Lagi

Lebih lanjut Junedi menyebutkan, bukan masalah selesai tidaknya dalam satu tahun ada perpanjangan. Tapi kerugian terjadi karena masyarakat juga turut terlambat merasakan manfaatnya.

“Bukan masalah selesai dak selesai ada perpanjangan atau tidak. Yang jelas akibat keterlambatan seperti ini tentu tidak langsung bisa dimanfaati dan dinikmati masyarakat dampak dari pembangunan itu,” sebutnya.

“Harusnya saat ini sudah bisa dinikmati. Kalau sudah selesai, tentunya saat ini sudah bisa menghasilkan PAD ke Pemkot Jambi. Orang sudah bisa berobat, prasarana sudah terpenuhi,” tambahnya.

Junedi menegaskan, Pemerintah Kota Jambi untuk tidak lagi memakai pihak ketiga yang melakukan kesalahan.

“Pihak ketiga yang sudah ada kesalahan itu jangan dipakai lagi lah. Supaya pembangunan sesuai keingin masyarakat,”ujarnya.

Kata Junedi, eksekutif harus bisa melihat pihak ketiga yang memang profesional, yang kerjanya bagus dan tidak terlambat.

Baca Juga: Proyek Dinas PU Provinsi Jambi di Tanggo Rajo Senilai Rp2 M Dibongkar

Untuk diketahui, RSUD H Abdurrahman Sayuti itu dikerjakan oleh PT Belimbing Sriwijaya dengan nomor kontrak 30/SP/PBG/CK-DPUPR/2021. Sedangkan pengawasan pembangunan dilakukan CV Media Teknik Konsultan.

 

Sumber: Lampukuning.id