Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tunggu Paparan PUPR Soal Jembatan Kelok Sago di Kerinci
Komisi III DPRD Provinsi Jambi Tunggu Paparan PUPR Soal Jembatan Kelok Sago di Kerinci
Pantau Proyek – Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori mengatakan proses penganggaran terkait dengan pembangunan harus sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Ini dikatakan Fauzi Ansori dalam menanggapi wacana Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi untuk menambah anggaran pembangunan jembatan Kelok Sago di Batang Merangin Kabupaten Kerinci yang saat ini belum terselesaikan.
“Kelok Sago hari ini kita masih menunggu paparan dari PUPR apakah memang anggaran Rp 45 Miliar yang sudah disiapkan itu, secara teknis sudah mencukupi atau tidak, dan bagaimana proses penganggaran nya yang awal itu pembangunan,” kata anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi tersebut, Jum’at (29/7/2022).
Fauzi menegaskan, Komisi III DPRD Provinsi Jambi akan mempertanyakan itu ke PUPR. Karena informasinya dari Rp 45 yang sudah dipersiapkan pada APBD Murni 2022 yang awalnya untuk pembangunan, ternyata hanya sebatas pengadaan kerangka saja. Lalu ada wacana penambahan anggaran Rp 25 M lagi di APBD Perubahan 2022.
“Informasi nya seperti itu, nah ini akan kita bahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi III dengan PUPR, penganggaran bisa saja dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur, harus jelas, masukkan ke KUA PPAS APBD Perubahan, disampaikan ke DPRD di bahas,” tegas politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Menurut Ojie, sapaan akrabnya. Awalnya Rp 45 M itu sudah untuk pembangunan jembatan, akan tetapi setelah review maka adanya wacana penambahan anggaran. “Itu kan harus diajukan dan sampai hari ini belum ada, rekomendasi (Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Kementerian PUPR) belum juga sampai ke DPRD,” ungkapnya.
“Bangunan bawah nya memang sudah selesai namun karena Covid-19 sempat tertunda, sebenarnya secara prinsip kita DPRD juga mendorong untuk menyelesaikan itu, tapi semuanya kembali kepada aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.(Adv)