Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Usulkan Restribusi Sampah Pengepul diizinkan membuang Ke TPA Talang Golo
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Usulkan Restribusi Sampah Pengepul diizinkan membuang Ke TPA Talang Golo
Pantau Proyek – Komisi II DPRD Kota Jambi melaksanakan rapat dengar pendapat bersama dinas DLH Kota Jambi,(5/1/24), Rapat ini dipimpin ketua komisi II Junedi singarimbun beserta anggota komisi II dan didampingi oleh bagian anggaran DPRD Kota Jambi. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat B DPRD Kota Jambi.
Dalam rapat ini membahas terkait restribusi sampah dilingkungan di kota Jambi, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, mengusulkan solusi.
Ia menyatakan bahwa pengumpul sampah dari perumahan di Kota Jambi diizinkan membuang sampah ke TPA Talang Gulo tanpa biaya.
“semua bisa dikerjakan dengan syarat mereka terdaftar dan diregistrasi. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi pengumpul sampah lokal, bukan dari luar kota,” Katanya.
Junedi menekankan bahwa peran pengumpul sampah lokal sangat penting dalam mendukung pemerintah mengurangi beban biaya angkutan sampah.
“Pengumpul sampah di Kota Jambi juga diakui telah melakukan pemilahan sampah sebelum membuangnya ke TPA,” Tegasnya.