Dugaan Sabotase Situs LPSE, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi: Ada Pihak Pelapor, Lanjut ke Penyelidikan

Foto: ilustrasi sabotase situs.
Dugaan Sabotase Situs LPSE, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi: Ada Pihak Pelapor, Lanjut ke Penyelidikan
Pantau Proyek – Masih dalam mengungkap tabir. Iya bisa juga dibilang mengurai tabir kepalsuan. Bagaimana tidak, bersiasat melakukan kecurangan atau sabotase yang disinyalir kong kalikong pihak tertentu dengan cara sistematis, struktural yang kini masih dalam tanda tanya beberapa pihak penyedia jasa.
Dugaan sabotase ini tertuju pada pihak penyelenggara, dalam hal ini posisi operator (eksekusi:red) yang berperan penting dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang semestinya sebagai pelayanan publik milik pemerintah Kota Jambi seharusnya bermain secara adil dan tidak penuh kecurangan.
Untuk lebih mengupas dugaan ini, pastinya tentu kembali ke ranah/bidang IT (Cybercrime).
Media ini mencoba menelusuri dengan mengkonfirmasi pihak Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, apakah dengan disengaja (sabotase:red) terlapor bisa dipidanakan. Selasa (12/7/2022).
Melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah, menjelaskan dan menguraikan beberapa poin kasus perkara pengadaan barang dan jasa melalui laman (LPSE) apakah bisa disabotase. Kemudian apakah bisa menjadi celah bagi operator yang menguasai IT untuk upaya melakukan kecurangan.
“Iyah bener, beberapa waktu lalu kalau tidak salah ada pengaduan soal ini juga, lalu ada yang dilaporkan, kemudian diarahkan ke Subdit Tipidkor. “ucapnya
“Lalu, apakah bisa dalam hal ini sang operator IT dikatakan bisa indikasi sabotase. Yang pasti, prosesnya tentu butuh penyelidikan lagi, apakah ada tindak pindana, butuh keterangan saksi, di cek websitenya bagaimana, dan yang pasti harus ada pihak pelapor. “katanya
Berita sebelumnya: Wadidaw! Operator LPSE Kota Jambi Diduga Ikut Serta Bersiasat Menangkan 2 Paket Tender Proyek Senilai Rp 8.6 Miliar
Fenomena ini terjadi pada lelang pengadaan dan pemasangan pipa distribusi HDPE Jalan Kolonel Abunjani – Mayang dengan nilai Rp. 3.844.783.780.09 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi yang telah dilelang oleh Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Jambi.
Diketahui dari hasil evaluasi pada laman website LPSE Kota jambi, CV. ROS yang berlamat dijalan Kapten Pattimura, Nomor 100 B, Lantai 2 Kota Jambi, ditetapkan sebagai pemenang atas lelang proyek tersebut.
Lucunya upload penawaran terkait lelang pengadaan dan pemasangan Pipa distribusi HDPE yang dilakukan oleh CV. ROS itu hanya 0,56% dari nilai HPS atau sekitar Rp. 21 jutaan, sementara 3 (tiga) perusahaan yang menawar diatas 10% dari nilai HPS malah dinyatakan kalah, dengan berbagai macam alasan.
Selain itu, dugaan adanya permainan, juga tertuju pada “Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Kecamatan Alam Barajo Desa Bagan Pete (DAK)” senilai Rp. 4.786.780.706.00 yang dimenangkan CV.TEI dengan penawaran 99.33 persen dan pengurangan 0.67 persen. Padahal ada 2 CV menawar 2 hingga 10 persen.
Salah satu pihak penyedia jasa, sebut saja Antoni Ali, ia mengatakan dalam pelelangan di Kota Jambi agak terkendala dengan sistem LPSE nya.
“Miris sekali, kami sebagai penyedia jasa yang ikut menawar pada paket-paket yang ada di Kota Jambi, LPSE nya sering down atau server nya susah di gunakan, baik saat meng-upload ataupun membuka sistem LPSE tersebut.” katanya
“Saat proses meng-upload data penawaran, itu seharian penuh tidak bisa di upload. Kami mengikuti prosedur-prosedur yang telah ditetapkan di dalam sistem LPSE. Bahkan cara-cara tertentu kami gunakan,
yang sifatnya tidak di ceklist pada semestinya seharusnya di ceklist di dalam sistem tersebut.” paparnya
“Berkaca dari hal itulah kami menyimpulkan dan menganalisa adanya dugaan Operator LPSE ikut serta bermain, hingga membuat peserta lelang (Penyedia Jasa) yang lain tidak bisa ikut penawaran alias kalah tender.
“Jujur, sebenarnya hal ini jarang terjadi, ini malah terjadi di LPSE Kota Jambi, kami sempat konfirmasi setelah kami digugurkan, kami menyanggah juga sistem tidak bisa digunakan untuk menyanggah, jadi kami mengirimkan penyanggahan melalui sistem offline. Dalam hal itu klarifikasi bukan wewenang mereka, kewenangan ada di pusat.” ujarnya
“Terkait hal ini, saya mohon untuk birokrasi di Pemkot Jambi khususnya, untuk pengadaan barang dan jasa harus bersifat terbukalah untuk tender-tender yang ada di Kota Jambi.
“Kalau memang CV. ROS itu lengkap dan sudah memenuhi kualifikasi dari awal kenapa lelang pertama harus dibatalkan, kita tahu bahwa CV. Ros dari awal sudah ikut menawar aneh tapi lucu, sebetulnya ini ada permainan apa, antara PPK, PPTK, Panitia Pokja, yang terdiri dari UKPBJ dan ULP, serta pihak rekanan, apakah ada skenario yang sengaja mereka buat untuk memangkan CV. ROS dan CV.TEI sebagai pemenang tender proyek tersebut.
(Redaksi)