DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perubahan Propemperda Jadi 14 Rancangan Peraturan Daerah
DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perubahan Propemperda Jadi 14 Rancangan Peraturan Daerah
Pantau Proyek – DPRD Provinsi Jambi sepakati Perubahan Propemperda Provinsi Jambi dengan mengubah Keputusan DPRD Provinsi Jambi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2022 menjadi sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ini sebelumnya disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Akmalludin dalam rapat paripurna (14/7) waktu lalu. Dengan agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang perubahan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022.
“Pembahasan Perubahan Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2022 oleh Bapemperda DPRD Provinsi Jambi dan Biro Hukum SETDA Provinsi Jambi serta pihak lainnya telah mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Sebelum mengakhiri laporan tersebut, Akmalludin juga mengatakan, selaku Pimpinan Bapemperda menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kepada para Anggota Bapemperda, Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi dan Anggota, Gubernur dan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi atas kerja samanya dalam menyelesaikan penyusunan Perubahan Propemperda Provinsi Jambi ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim pendukung yang terdiri dari Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi, jajaran Sekretariat DPRD yang telah membantu kelancaran proses pembahasan Perubahan Propemperda Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2022,” jelasnya.
Adapun 14 Ranperda yang disepakati yaitu. A. Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah. (1) Ranperda Provinsi Jambi tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Plan) Provinsi Jambi. (2). Ranperda Provinsi Jambi tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi;
(3). Ranperda Provinsi Jambi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, (4.) Ranperda Provinsi Jambi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (5). Ranperda Provinsi Jambi tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
(6). Ranperda Provinsi Jambi tentang Perubahan Status Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA). (7). Ranperda Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Batubara;
(8) Ranperda Provinsi Jambi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2022. B. Ranperda Inisiatif DPRD. (9). Ranperda Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Usul Komisi I). 10 Ranperda Provinsi Jambi tentang Pemanfaatan Perhutanan Sosial (Usul Komisi II);
(11). Ranperda Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah (Usul Komisi III); (12). Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Usul Komisi IV); dan Ranperda Provinsi Jambi tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (usul Bapemperda Provinsi Jambi).
C. Ranperda Luncuran Tahun 2021, (14). Ranperda Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; (15). Ranperda Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Ketiga, mengusulkan dalam Rapat Paripurna untuk menyetujui Ranperda Kumulatif Terbuka Tahun 2022 meliputi:
Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Ranperda Provinsi Jambi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Ranperda Provinsi Jambi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Demikian laporan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi mengenai penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022. (Adv)