Soal Pembongkaran Aset Pemprov Jambi Senilai Rp2 M, KAD Buka Suara

Logo Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, (Dok. Istimewa)

Logo Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, (Dok. Istimewa)

Pantau Proyek — Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasir merespons keras pembongkaran asset Pemprov Jambi di Tanggo Rajo, Ancol oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Menurut Nasroel, harus ada yang bertanggung jawab atas pembongkaran asset tersebut. Secara prosedural, lanjut Nasroel, jika pembongkaran itu dimaksudkan sebagai penghapusan aset, maka harus melibatkan DPRD, Gubernur Jambi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak Polda Jambi.

“Itu asset pemerintah. Tidak bisa dihapus begitu saja. Harus prosedural. Empat (4) lembaga itu harus membahasnya. Itu uang negara, uang rakyat,” tegas Nasroel, Senin 17 Januari 2022.

Dia juga mempertanyakan relevansi pembongkaran aset yang baru dibangun itu dengan keamanan pihak kepolisian.

“Saya dengar (alasan pembongkaran) katanya atas perintah Wakapolda atas faktor keamanan. Relevansi apa dengan keamanan? Bangunan serupa itu telah lama berdiri disana sejak dulu ketika didepannya masih menjadi rumah dinas Kapolda Jambi,” kata Nasroel yang juga menjabat Wakil Ketua PW Muhammdiyah Jambi ini.

Dia juga menyayangkan pembongkaran itu. Karena bangunan itu direhap dengan tujuan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi para pedagang yang terdampak pandemi.

“Itukan dibangun untuk pemulihan ekonomi masyarakat kecil yang terdampak Korona. Kalau dibongkar, bagaimana para pedagang itu mencari makan. Kalau dibongkar begitu saja, artinya tidak mendukung program pemerintah,” kata Nasroel Yasir lagi.

Baca Juga: Proyek Dinas PU Provinsi Jambi di Tanggo Rajo Senilai Rp2 M Dibongkar

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi M Fauzi, tidak membalas pesan WhatsApp Inilah Jambi, begitu pula Wakapolda Jambi, Birigjen Yudawan Roswinarso. Pesan WhatsApp kepada Yudawan dibaca, tapi tidak direspon.

Diketahui, aset senilai Rp2 milyar itu dibangun menggunakan APBD Perubahan Provinsi Jambi pada November 2021 oleh CV Dwi Putri. Baru saja dibangun, bangunan semi permanen dari pipa besi itu dibongkar.

Baca Juga: Buang-buang Duit, Ini Penampakan Proyek Rp2 Milyar di Ancol Jambi yang Dibongkar

Menurut kontraktor pelaksana CV Dwi Putri, Ritas Mairiyanto, pekerjaan mereka secara adminitrasi dan teknis telah selesai 100 persen.

“Itu sudah selesai 100 persen. Waktu penyerahan disaksikan oleh Dinas PU, dan termasuk Inspektorat Provinsi Jambi. Namun tak lama disuruh dibongkar lagi. Katanya atas perintah Wakapolda Jambi melalui surat ke PU dengan tembusan Gubernur Jambi,” katanya. (Red)