Proyek KEK Tanjung Api Gagasan SBY Dicabut Jokowi

Foto: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), (Dok. Istimewa)

Foto: Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), (Dok. Istimewa)

Pantau Proyek — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api yang kala itu ditetapkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Keputusan tersebut dituangkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2/2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah 51/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.

“PP 51/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 1 aturan tersebut, dikutip Kamis (20/1/2022).

Sebagai informasi, untuk mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Banyuasin, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional pemerintah menetapkan KEK Tanjung Api-Api.

Baca Juga: Soal Angkutan Batubara, PP Presisi Siap Bangun Hauling Road di Jambi

KEK Tanjung Api-Api seluas 2.030 hektare terletak dalam wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 39/2009, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api dilaksanakan paling lama 3 tahun untuk dapat dinyatakan siap beroperasi.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus pun telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Tanjung Api-Api dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai aturan undang-undang.

Namun, pembangunan KEK Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Meleset! Proyek Kereta Cepat Molor Operasi Sampai 2023

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus lantas merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status KEK Tanjung Api-Api.

Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 5 Januari 2022 lalu, pertimbangan untuk mencabut status KEK Tanjung Api lantaran proyek tersebut tidak dapat beroperasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

 

Sumber: CNBC Indonesia